Koreksi Pasal 7
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
