Koreksi Pasal 6
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Penyidik
atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.
Koreksi Anda
