Koreksi Pasal 5
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterima permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
Koreksi Anda
