Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria: a. lekas rusak; b. membahayakan; atau c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. (2) Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Koreksi Anda