Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6729 HUKUM. Benda Sitaan KPK. Lelang. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 236)
Koreksi Anda