Koreksi Pasal 21
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang.
Koreksi Anda
