Koreksi Pasal 20
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
