Koreksi Pasal 19
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan;
b. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
c. keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
d. penyerahan Benda Sitaan; dan
e. penyerahan dokumen kepemilikan.
Koreksi Anda
