Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi: a. permintaan persetujuan atau izin; b. penetapan Nilai Limit; c. persiapan Lelang; d. pelaksanaan Lelang; dan e. penatausahaan hasil Lelang.
Koreksi Anda