Koreksi Pasal 2
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi:
a. permintaan persetujuan atau izin;
b. penetapan Nilai Limit;
c. persiapan Lelang;
d. pelaksanaan Lelang; dan
e. penatausahaan hasil Lelang.
Koreksi Anda
