Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hapus jika : a. jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir; b. dicabut oleh Menteri; atau c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan. 13. Ketentuan Pasal 25 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda