Koreksi Pasal 17
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang izin pinjam pakai tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain;
dan/ atau
c. melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/ atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan, serta waduk dan bendungan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
