Koreksi Pasal 15
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
d. menyerahkan, melaksanakan tata batas dan mereboisasi lahan kompensasi;
e. menyelenggarakan perlindungan hutan;
f. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada
kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri MENETAPKAN batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
