Koreksi Pasal 10
PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) dihapus.
5. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
