Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. (2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. religi; b. pertambangan; c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; h. fasilitas umum; i. industri selain industri primer hasil hutan; j. pertahanan dan keamanan; k. prasarana penunjang keselamatan umum; l. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau m. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda