Koreksi Pasal 18
PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. BPKS menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
b. Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
