Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, kepada BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat. (2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. (3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengelolaan aset. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda