Koreksi Pasal 2
PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan BPKS merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran . . .
(2) Anggaran BPKS bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktek bisnis yang sehat.
(3) BPKS menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Koreksi Anda
