Koreksi Pasal 34
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pengelolaan Barang Daerah menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut disetor seluruhnya langsung ke Kas Daerah.
Koreksi Anda
