Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan atau jasa hanya dapat dibebankan kepada APBD sepanjang barang dan atau jasa tersebut diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan. (2) Pengadaan barang dan jasa atas beban APBD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda