Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan : a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis; b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan; c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak. (2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu berakhir.
Koreksi Anda