Koreksi Pasal 21
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijaksanaan umum APBD.
(2) Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.
(3) Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan APBD.
Koreksi Anda
