Koreksi Pasal 41
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Propinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
