Koreksi Pasal 37
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Pasal 38 …
Koreksi Anda
