Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Pasal 38 …
Koreksi Anda