Koreksi Pasal 28
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk melaksanakan
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat Perintah Membayar.
(3) Bendahara Umum Daerah membayar berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Koreksi Anda
