Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut. (2) Semua … (2) Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang Daerah merupakan Pendapatan Daerah. (3) Pendapatan Daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda