Koreksi Pasal 19
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperkirakan Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, Daerah dapat melakukan pinjaman.
(2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
(3) Pemerintah …
(3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah.
(4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan inevstasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.
Koreksi Anda
