Koreksi Pasal 16
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
(3) Pembiayaan sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.
Koreksi Anda
