Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kayu terhadap: a. areal yang dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a; b. areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2); dan c. areal yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda