Koreksi Pasal 45
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membentuk Tim Terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(5) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
