Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh: a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi. (3) Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda