Koreksi Pasal 44
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau
b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
