Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan dalam : a. Kawasan Hutan Konservasi; atau b. Kawasan Hutan Produksi.
Koreksi Anda