Koreksi Pasal 27
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
