Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda