Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.
Koreksi Anda