Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda