Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.
Koreksi Anda