Koreksi Pasal 22
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a wajib:
a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan
b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.
(2) Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, maka jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
