Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan: a. keputusan pelepasan sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau b. surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan tetap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda