Koreksi Pasal 20
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
