Koreksi Pasal 19
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hutan Produksi yang dapat dilakukan pelepasan berupa Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif, kecuali pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(2) Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi yang luas Kawasan Hutannya sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus), kecuali dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk:
a. melakukan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, baik sebagian maupun seluruhnya;
dan/atau
b. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan tetap.
Koreksi Anda
