Koreksi Pasal 38
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dengan ketentuan:
a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
