Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda