Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung.
Koreksi Anda