Koreksi Pasal 33
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri tentang perubahan peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dan ayat (6) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda
