Koreksi Pasal 32
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, Menteri menyampaikan hasil penelitian tim terpadu dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
