Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan telah melaksanakan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, Menteri dan pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan. (2) Berdasarkan berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri menerbitkan: a. keputusan pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon; b. keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan; dan/atau c. keputusan perubahan fungsi lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. (3) Setelah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melaksanakan: a. tata batas terhadap lahan pengganti yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan b. penetapan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai Kawasan Hutan. (4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) maka persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata batas dan penetapan Kawasan Hutan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda