Koreksi Pasal 11
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan; atau
c. memperbaiki batas Kawasan Hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
