Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.
Koreksi Anda