Koreksi Pasal 36
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:
a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau
b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
