Koreksi Pasal 30
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri.
(2) Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
