Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; atau c. Hutan Produksi.
Koreksi Anda