Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda