Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur atau bupati/wali kota; c. pimpinan badan hukum; atau d. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda