Koreksi Pasal 8
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota;
c. pimpinan badan hukum; atau
d. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
